- Segi fungsinya,
- Segi kepemilikannya,
- Segi status,
- Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
- Bank umum (komersial + syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
- Bank Pemerintah merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- Bank swasta nasional merupakan bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
- Bank koperasi merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
- Bank asing merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing;
- Bank campuran merupakan bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank Devisa merupakan bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
- Bank Non-Devisa merupakan bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank Konvensional adalah bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
- Bank Syariah adalah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Sumber : http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html
No comments:
Post a Comment