Monday, 29 April 2013

1.8. Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan


A. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU - Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan BPR dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang relevan bagi BPR.
  2. Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR selama ini adalah PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan (PSAK 31) yang berlaku bagi seluruh perbankan. Dengan diberlakukannya PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (PSAK 50) dan PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (PSAK 55), yang menggantikan PSAK 31, maka standar akuntansi bagi perbankan mengacu pada PSAK yang berlaku.
  3. Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 bagi BPR dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka BPR memerlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai.
  4. Dewan Standar Akuntasi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) selain mengeluarkan PSAK 50 dan PSAK 55 juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud.
  5. Berdasarkan hal tersebut di atas, standar akuntansi keuangan bagi BPR menggunakan SAK ETAP. 
Sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_113709.htm

B. Surat Edaran Ekstern Nomor 12/ 27 /DPNP - Rencana Bisnis Bank Umum
  1. Tujuan pengaturan ini adalah :
    1. menyesuaikan format Laporan Keuangan yang terdapat di Rencana Bisnis dengan format Laporan Publikasi dan format LBU 2008 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    2. menyesuaikan dengan ketentuan baru yang mengamanatkan perlu dicantumkan dalam Rencana Bisnis.
  2. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis Bank secara tahunan, Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulan, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia.
  3. Bagi Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Rencana Bisnis dan laporan terkait RBB yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas juga harus secara konsolidasi mencakup Laporan bagi UUS sebagai satu kesatuan laporan. Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis bagi UUS mengacu pada Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana Bisnis yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan UUS.
  4. Cakupan Rencana Bisnis paling kurang meliputi:
    • Ringkasan eksekutif;
    • Kebijakan dan strategi manajemen;
    • Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
    • Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
    • Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
    • Rencana pendanaan;
    • Rencana penanaman dana;
    • Rencana permodalan;
    • Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
    • Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
    • Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
    • Informasi lainnya.
  5. Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis wajib mengacu pada penjelasan dan format penyusunan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
  6. Dalam Surat Edaran ini diuraikan pula mengenai contoh perhitungan jangka waktu dan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
Sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_122710.htm

C. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
  1. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
  2. Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum adalah:
    • Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait.
    • Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan.
    • Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
    • Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
    • Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
  3. Dengan berlakunya PBI ini maka Pasal 2 sd Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dari PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130211.htm

Untuk mengetahui tentang peraturan-peraturan lainnya, silakan kunjungi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/

No comments:

Post a Comment