LAPORAN RUGI/LABA BANK
Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba bersih = laba kotor-beban usaha
- Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
- Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor = Penjualan Bersih - Harga Pokok Penjualan
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
ISI ATAU ELEMEN LAPORAN RUGI/LABA BANK
A. Pendapatan Jumlah dari :
- Pendapatan Operasional
- Hasil Bunga
- Provisi dan Komisi
- Pendapatan Non Operasional
B. Biaya Jumlah dari:
- Biaya Operasional
- Biaya Bunga
- Biaya Lanilla
- Biaya Non Operasional
C. Laba/Rugi sebelum pajak
D. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
- Pendapatan dari penjualan
- Dikurangi Beban pokok penjualan
- Laba/rugi kotor
- Dikurangi Beban usaha
- Laba/rugi usaha
- Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
- Laba/rugi sebelum pajak
- Dikurangi Beban pajak
- Laba/rugi bersih
CONTOH LAPORAN RUGI/LABA BANK
No comments:
Post a Comment