Monday, 29 April 2013

2.7. Pengertian Loan to Deposite Rasio dan Contohnya


Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)

     Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.

     Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) lainnya adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.

     Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).

      Loan to Deposit Ratio (LDR) disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Penyaluran kreditmerupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
 
     Menurut Mulyono (1995:101), rasio Loan to Deposit Ratio (LDR)merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari Loan to Deposit Ratio (LDR) suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.

     Tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain Loan to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

     Penyebab Loan to Deposit Ratio (LDR) Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka Loan to Deposit Ratio (LDR) secara signifikan.

Fungsi Loan to Deposit Ratio (LDR)

     Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR)pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi perbankan maka angka Loan to Deposit Ratio (LDR) pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
  1. Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
  2. Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
  3. Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
  4. Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
     Begitu pentingnya arti angka Loan to Deposit Ratio (LDR) , maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.


Sumber : http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/

No comments:

Post a Comment